
Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, mempersilakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota melapor ke Komisi III DPR RI terkait dugaan adanya oknum jaksa menerima uang dalam penanganan perkara tersebut.
Wahyudi menyampaikan pernyataan itu di Mataram sebagai respons atas rencana terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa, yang melalui kuasa hukumnya akan melaporkan dugaan aliran dana kepada oknum jaksa.
"Iya itu haknya dia (terdakwa), ya silahkan saja. Kami bekerja berdasarkan fakta dan data," ungkap Wahyudi.
Penyidikan TPPU dan Gratifikasi Diklaim Profesional
Wahyudi menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, penyidik menelusuri aliran dana berdasarkan fakta dan data yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Ia mengatakan penelusuran aliran dana tersebut juga didukung informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Sejauh ini laporan dari penyidik tidak ada mengarah ke situ. Kalau misalnya ada, tentu akan menjadi bahan evaluasi," katanya.
Kuasa Hukum Klaim Miliki Bukti Transfer
Dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa sebelumnya disampaikan kuasa hukum Subhan, Kurniadi, yang mengaku memiliki bukti transfer terkait dugaan aliran dana tersebut.
"Ada bukti transfer. Ada di kami. Di situ ada uang masuk dan keluar," ujar Kurniadi.
Namun, Kurniadi menyebut bukti transfer tersebut belum masuk dalam bahan pemeriksaan jaksa terhadap kliennya.
Ia mengatakan bukti tersebut juga belum tercatat dalam berita acara pemeriksaan terkait penyidikan TPPU maupun gratifikasi.
"Jadi, semuanya (bukti transfer) belum masuk BAP (berita acara pemeriksaan), artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (aliran uang). Kalau pun jaksa atau penyidik nantinya enggak ada nanya, ya itu yang kita ungkap, harus kita ceritakan semua," ungkapnya.
Menurut Kurniadi, pihaknya akan membuka seluruh informasi terkait dugaan aliran dana tersebut apabila penyidik tidak mendalaminya dalam proses pemeriksaan.
- Penulis :
- Arian Mesa





