HOME  ⁄  Nasional

Yusril Menegaskan Penanganan Perkara Mantan Jampidsus Harus Transparan dan Sesuai Kaidah Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Yusril Menegaskan Penanganan Perkara Mantan Jampidsus Harus Transparan dan Sesuai Kaidah Hukum
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada awak media di Sumedang, Jawa Barat, pada Senin 13/7/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus dilakukan sesuai kaidah hukum dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan saat melakukan kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (13/7/2026).

Aparat Diminta Berhati-hati Menjalankan Proses Hukum

Yusril mengatakan aparat penegak hukum harus bersikap sangat hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, "Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi."

Yusril menjelaskan setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Yusril, proses hukum yang profesional menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia mengungkapkan, "Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat."

Penegakan Hukum Berlaku bagi Semua Pihak

Yusril menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara.

Ia mengungkapkan, "Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri."

Yusril menyebut penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan merupakan hal baru karena proses serupa sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Yusril mengajak seluruh warga negara untuk ikut mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara objektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan seluruh tahapan penegakan hukum tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya