
Pantau - Pergantian pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diharapkan menjadi momentum untuk mendorong transformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar semakin adaptif, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui kepemimpinan baru yang progresif, berbasis data, serta berpihak kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Muhaimin Iskandar menyampaikan harapan tersebut saat penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua dan Anggota DJSN masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24/M Tahun 2026, Presiden mengangkat Dyah Tri Kumolosari sebagai Ketua merangkap Anggota DJSN masa jabatan 2024–2029.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/M Tahun 2026, Presiden juga mengangkat Andika Wicaksono sebagai Anggota DJSN masa jabatan 2024–2029.
Muhaimin Iskandar meminta kepemimpinan baru DJSN mampu melahirkan kebijakan yang inovatif, progresif, berbasis data, dan berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Ia menegaskan, "DJSN harus menjadi lokomotif-lokomotif bagi jaminan sosial yang berkualitas, DJSN harus terus menjadi penengah dari berbagai kepentingan dan berbagai tantangan yang muncul. Mari kita budayakan harmoni, koordinasi, sinergi, kolaborasi dan hindari seremonial, itulah perintah dari Presiden."
DJSN Berperan Strategis Mengawal Sistem Jaminan Sosial
Muhaimin Iskandar mengatakan pergantian kepemimpinan di DJSN diharapkan menjadi awal transformasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ia mengungkapkan, "Sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2022, jaminan sosial merupakan instrumen proteksi agar masyarakat tidak jatuh miskin karena risiko kesehatan dan risiko kerja."
Muhaimin Iskandar menekankan DJSN memiliki peran strategis sebagai arsitek Sistem Jaminan Sosial Nasional.
DJSN bertugas menjaga arah kebijakan jaminan sosial agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
Pemerintah mencatat lebih dari Rp56,4 triliun dialokasikan untuk menjamin layanan jaminan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga mengelola hampir Rp1.000 triliun dana jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan.
Antisipasi Defisit dan Modernisasi Pelayanan
Menurut Muhaimin Iskandar, tantangan ke depan tidak hanya memperluas kepesertaan jaminan sosial.
Ia menilai tantangan lainnya adalah memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Muhaimin Iskandar mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan pendanaan program jaminan sosial.
Ia menegaskan potensi defisit dana jaminan sosial harus diantisipasi melalui kebijakan yang tepat, berbagai langkah terobosan, serta upaya yang mampu mencegah terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, "Defisit tidak boleh menjadi bom waktu, harus kita atasi dengan cara yang tepat melalui berbagai langkah-langkah terobosan yang memiliki dampak yang nyata."
Dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar meminta DJSN memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong modernisasi pelayanan.
Menurutnya, inovasi harus menjadi bagian dari transformasi jaminan sosial agar pelayanan semakin cepat, semakin mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pekerja.
- Penulis :
- Arian Mesa





