HOME  ⁄  Nasional

Legislator Mengusulkan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Diganti untuk Cegah Konflik Kepentingan Kasus Febrie

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Legislator Mengusulkan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Diganti untuk Cegah Konflik Kepentingan Kasus Febrie
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti kepala subdirektorat penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh (baru) supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Hinca mengatakan keraguan masyarakat terhadap independensi penyidikan dapat dipahami setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Panitia kerja Komisi III DPR RI berkomitmen mengawasi perkembangan kasus dan meminta penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memiliki hubungan kerja dengan Febrie.

"Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan (bersama FA) selama ini," ujarnya.

Hinca meminta masyarakat tidak ragu terhadap proses hukum karena Kejaksaan Agung dinilai telah berpengalaman menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat internal.

Ia juga mengajak masyarakat memantau dan mengkritisi perkembangan kasus melalui media massa agar proses penyidikan tetap transparan.

"Jika diperlukan, panja ini akan memanggil (pihak tertentu) terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara umum," ujarnya.

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Tim gabungan Polri sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelum penetapan tersangka.

Kortastipidkor Polri kemudian menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua lembaga.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.

Penulis :
Aditya Yohan