
Pantau - DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berlangsung dan membantah informasi di media sosial yang menyebut parlemen menolak pengesahan regulasi tersebut.
DPR Bantah Hoaks Penolakan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak benar.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).
Ia menjelaskan hingga saat ini DPR telah menyerap aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, rapat untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak masih akan terus dilaksanakan.
"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umum), terus membahas pembentukan RUU ini," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang.
"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ungkapnya.
Ia menegaskan Komisi III DPR akan mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.
"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," katanya.
RUU Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Pada Senin (13/7), Komisi III DPR menggelar RDPU bersama akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga menegaskan kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 merupakan hoaks.
"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan disiapkan oleh Komisi III DPR.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





