
Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap mempertahankan kekhasan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Esti usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta pada Kamis (9/7).
Esti menjelaskan pengaturan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas tidak mengubah karakter maupun kewenangan pengelolaannya.
"Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah," ujarnya.
Menurutnya, RUU Sisdiknas juga mengatur keseimbangan penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi keagamaan tetap diperbolehkan membuka program studi umum dengan porsi maksimal 20 persen.
Sebaliknya, perguruan tinggi umum hanya dapat membuka program studi keagamaan dengan batas maksimal 20 persen.
Esti menyebut ketentuan tersebut disusun untuk menjaga karakter dan kekhasan masing-masing jenis perguruan tinggi.
Komisi X DPR RI memastikan akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas hingga selesai bersama pemerintah.
Saat ini, draf RUU masih menunggu proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.
"RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan," jelasnya.
Esti mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade.
"Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





