
Pantau - Istana belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan Jampidsus baru harus ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ucap Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).
Pengunduran Diri Tidak Memerlukan Keppres
Prasetyo menjelaskan pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keppres karena keputusan tersebut bersifat pribadi dari pejabat yang melepaskan jabatannya.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ucapnya.
Ia menegaskan Keppres hanya diperlukan untuk menetapkan pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jampidsus.
"Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," kata Prasetyo.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Komjak Mendorong Penunjukan Jampidsus Definitif
Febrie bersama seorang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Komisi Kejaksaan menilai pemerintah perlu segera menunjuk Jampidsus definitif setelah Febrie mengundurkan diri.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menyebut penunjukan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan taktis.
Namun, Komisi Kejaksaan menilai pejabat definitif tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





