
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang yang salah satunya mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring sebagai lembaga dengan dasar hukum yang lebih kuat.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai bagian dari upaya pemerintah dan parlemen memperkuat sektor keuangan sekaligus merespons meningkatnya ancaman kejahatan ekonomi digital, termasuk pinjaman daring ilegal dan judi daring.
Satgas Judi Daring Diperkuat Lewat Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan yang mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, pengaturan aset kripto, penegakan hukum sektor jasa keuangan, hingga pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring.
Pembentukan satgas melalui undang-undang dinilai memberikan legitimasi yang lebih kuat dibandingkan satgas yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia Nicholas Martua Siagian mengungkapkan, “Lewat Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring bukan lagi sekadar kebijakan sementara yang bergantung pada kehendak politik pemerintah yang sedang berkuasa.”
Ia mengungkapkan, “Satgas tersebut kini memperoleh landasan hukum yang jelas melalui amanat undang-undang sehingga memiliki keberlanjutan dan kepastian kelembagaan yang lebih kuat.”
Implementasi Jadi Tantangan Utama
Nicholas menilai keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada implementasi yang melibatkan koordinasi antarlembaga seperti OJK, Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar tidak hanya pemain, tetapi juga bandar, penyedia rekening penampung, operator, penyedia platform, hingga pihak yang memfasilitasi promosi judi daring di media sosial.
Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap platform digital, percepatan penurunan konten ilegal, serta penguatan literasi digital bagi masyarakat, keluarga, dan sekolah untuk mencegah anak-anak terpapar praktik judi daring.
Nicholas menyatakan, “Jika implementasinya dilakukan secara konsisten dan terintegrasi, satgas yang lahir dari amanat undang-undang ini dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman kejahatan digital yang semakin masif.”
- Penulis :
- Aditya Yohan





