HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Sebut Persoalan Data di Indonesia Sudah Masuk Level Darurat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Baleg DPR Sebut Persoalan Data di Indonesia Sudah Masuk Level Darurat
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri mengatakan persoalan data di Indonesia saat ini sudah masuk level darurat akibat perbedaan metode pengambilan data antar lembaga yang menyebabkan hasil data kerap tidak sinkron.

Ia menyebut persoalan tersebut terjadi di berbagai sektor mulai dari data kemiskinan, pendidikan, hingga konsumsi masyarakat.

RUU Satu Data Indonesia Disiapkan

Iman menjelaskan Baleg DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia untuk memperkuat sistem tata kelola data nasional.

Menurut Politisi Fraksi PKB tersebut, RUU itu nantinya akan mengatur secara rinci standar metode pengumpulan data, kewenangan lembaga, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi.

"Kalau metodenya seragam, maka datanya pasti akan sama. Tetapi kalau metodenya berbeda-beda, hasil datanya juga akan berbeda," kata Iman usai memimpin Tim Kunspek Baleg DPR mengunjungi Pemda DIY di Provinsi DI Yogyakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Ia menilai kehadiran RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjadi solusi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih akurat dan terintegrasi.

"Ke depan, ketika RUU ini disahkan, tidak boleh lagi ada perbedaan data antar lembaga. Semua harus mengacu pada data yang sudah disepakati bersama," ujarnya.

RUU Akan Jadi Payung Hukum Nasional

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur VII tersebut menyebut RUU Satu Data Indonesia akan menjadi “RUU Payung” yang mengatur seluruh aspek terkait data nasional.

Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi kementerian atau lembaga yang tidak menjalankan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

"Semua lembaga negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, nantinya harus mengikuti aturan yang sama terkait pengelolaan data," jelasnya.

Iman menambahkan selama ini kebijakan Satu Data Indonesia baru diatur melalui Peraturan Presiden sehingga implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

Karena itu, kata dia, diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.

"RUU ini disusun untuk memastikan program Satu Data Indonesia bisa terlaksana dengan baik, termasuk menjawab persoalan ego sektoral dan keamanan data," imbuhnya.

Terkait target penyelesaian, Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat rampung pada tahun ini sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan sidang paripurna DPR RI.

"Tahun ini bisa selesai, insyaallah," tutupnya.

Penulis :
Shila Glorya