HOME  ⁄  Nasional

DPD RI DIY Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat pada 2026 untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPD RI DIY Desak Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat pada 2026 untuk Perkuat Perlindungan Hukum
Foto: Wakil Ketua DPD RI dari DIY GKR Hemas saat ditemui usai diskusi tentang Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI di Kantor DPD RI DIY (sumber: ANTARA/Agung Dwi Prakoso)

Pantau - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat pada 2026 atau 2027 guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan menjadi bagian dari lima undang-undang prioritas yang tengah didorong penyelesaiannya.

“Masyarakat adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-hal yang harus diperjuangkan,” ungkap GKR Hemas saat diskusi mengenai urgensi RUU Masyarakat Adat menurut konstitusi dan peran DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Yogyakarta.

Dorongan Pengesahan untuk Redam Konflik Agraria

GKR Hemas mengaku pihaknya menerima banyak tekanan dan dorongan dari masyarakat agar RUU tersebut segera disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

“Kami sudah memasukkan semua masukan kepada pemerintah dan DPR RI, pembahasan pada diskusi kali ini untuk mempertajam,” ujarnya.

Ia berharap ada percepatan penyelesaian sejumlah RUU yang telah masuk dalam Prolegnas periode 2026–2027.

Menurut GKR Hemas, masyarakat adat merupakan bagian dari akar Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas melalui regulasi negara.

“Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk mengegolkan beberapa produk undang-undang,” katanya.

Ia menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat membantu meredam berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi di masyarakat, termasuk konflik agraria.

Diskusi Libatkan Keraton Jogja dan Aktivis Adat

Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ajiep Padindang, Perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi, serta aktivis hak masyarakat adat Abdon Nababan.

Ajiep Padindang mengatakan forum diskusi itu digelar untuk mendengarkan masukan dari masyarakat adat terkait substansi RUU yang tengah dibahas.

Dalam forum tersebut, Keraton Yogyakarta menjadi salah satu pihak yang menyampaikan pandangan dan masukan guna memperkuat dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU.

Ajiep menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat telah menjadi prioritas dalam Prolegnas dan diharapkan dapat diselesaikan pada 2026.

“Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan,” ujar Ajiep Padindang.

Penulis :
Leon Weldrick