HOME  ⁄  Nasional

Noel Mengaku Bersalah dalam Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Noel Mengaku Bersalah dalam Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 25/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pantau - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengaku bersalah dan menyesal karena tidak cukup hati-hati menjaga amanah selama menjabat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Noel menyampaikan pengakuan tersebut dalam sidang nota pembelaan terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024–2025.

"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ungkap Noel dalam persidangan.

Noel Sebut Tidak Akan Menyalahkan Pihak Lain

Noel mengaku seharusnya lebih waspada terhadap ruang jabatan, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, serta situasi yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Ia menegaskan tidak akan membenarkan kesalahan, merendahkan proses hukum, maupun menyalahkan pihak lain dalam perkara tersebut.

Noel juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan dirinya secara utuh sebagai manusia dan melihat kesadaran serta penyesalannya.

"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun penjara.

Dugaan Pemerasan K3 Capai Rp6,52 Miliar

Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Noel disebut melakukan perbuatan tersebut bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Sejumlah terdakwa turut dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi, di antaranya Hery Sutanto sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam surat dakwaan, Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diduga berasal dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Shila Glorya