HOME  ⁄  Nasional

Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Oditur Militer Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Foto: (Sumber : Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Oditur Militer menolak seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, Senin.

Oditur Militer tetap pada tuntutan pidana yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan pada 18 Mei 2026.

Menurut Wasinton, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang sesuai hukum acara Peradilan Militer.

Ia menilai dalil pembelaan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan hanya bertujuan mengaburkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Oditur Ungkap Kronologi Kekerasan terhadap Korban

Wasinton menyebut klaim penasihat hukum mengenai tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam pembunuhan tersebut tidak berdasar.

Menurut dia, niat jahat dapat disimpulkan dari rangkaian tindakan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Dalam fakta persidangan, korban MIP disebut diambil secara paksa di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo oleh saksi 8 dan timnya sebelum dibawa menggunakan kendaraan dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut dilakban.

Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik sebelum dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner yang diterima terdakwa satu bersama saksi lainnya.

Di dalam kendaraan, terdakwa satu disebut menendang korban pada bagian dada dan rusuk serta melilitkan handuk kecil berwarna pink ke leher korban hingga kepala korban terangkat.

“Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal,” ujar Wasinton.

Hasil Forensik Jadi Dasar Penolakan Pledoi

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan saluran napas dan pembuluh darah utama hingga menyebabkan mati lemas.

Tim forensik juga menemukan patah tulang iga dan memar pada paru-paru akibat kekerasan di bagian dada yang mempercepat kematian korban.

Ahli forensik Asri Megatri Pralepta menyatakan terdapat resapan darah di otot leher serta luka akibat tekanan atau cekikan yang konsisten dengan penyebab kematian korban.

Oditur Militer juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut tindakan terdakwa merupakan reaksi spontan akibat perlawanan korban karena korban dinilai sudah dalam kondisi terikat dan tidak mampu melawan.

Selain itu, terdakwa dua dan tiga disebut terlibat dalam perencanaan serta pengendalian pengambilan paksa korban melalui komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum kejadian.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Penulis :
Ahmad Yusuf