
Pantau - Balai POM Banyumas memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di Purwokerto.
Penyalahgunaan OOT Dinilai Mengkhawatirkan
Kepala Balai POM Banyumas Gidion mengatakan penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dextromethorphan telah menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda.
“Kegiatan ini menjadi penting dan strategis karena penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dextromethorphan telah menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda,” ungkapnya.
Menurut Gidion, penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ia menjelaskan obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis tersebut kerap disalahgunakan untuk tujuan nonmedis dan rekreasional.
Kalangan remaja disebut menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu karena masih minim edukasi mengenai dampak berbahaya yang ditimbulkan.
“Kondisi ini diperparah dengan kemudahan akses terhadap obat-obatan melalui peredaran ilegal, rendahnya kewaspadaan masyarakat, serta sanksi yang belum memberikan efek jera,” kata Gidion.
Gidion menilai apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara serius maka target mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 dapat terancam.
BPOM Temukan Lebih dari Satu Miliar Tablet Ilegal
Dalam kesempatan itu, Gidion juga menyinggung hasil operasi penegakan hukum Badan POM terhadap pabrik ilegal di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari satu miliar tablet OOT ilegal dengan nilai keekonomian barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp398 miliar.
“Dengan jumlah sebesar itu dapat dibayangkan berapa banyak generasi muda yang bisa dirusak apabila pabrik ilegal sejenis masih beroperasi,” ujarnya.
Kegiatan pencegahan penyalahgunaan OOT tersebut merupakan bagian dari aksi nasional yang dilakukan serentak oleh 33 unit pelaksana teknis Badan POM bersama BPOM pusat.
Menurut Gidion, terdapat delapan jenis obat tertentu yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter namun sering disalahgunakan masyarakat.
Obat yang paling sering disalahgunakan antara lain tramadol, triheksifenidil atau THP, serta dextromethorphan.
“Yang sering dikenal itu tramadol, triheksifenidil atau THP yang biasa disebut pil sapi, kemudian dextromethorphan dan beberapa jenis lainnya,” tutur Gidion.
Penyalahgunaan OOT disebut meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir karena obat-obatan tersebut mudah diperoleh dan memiliki harga lebih murah dibanding narkotika maupun psikotropika.
Mayoritas obat tersebut sebenarnya merupakan obat saraf yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter untuk kepentingan medis.
Dalam praktik penyalahgunaan, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek hiperaktif maupun sedatif yang dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal.
- Penulis :
- Arian Mesa





