
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) masih menangguhkan operasional 1.152 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bentuk penegakan standar ketat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ribuan SPPG Dievaluasi Demi Standar MBG
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penghentian sementara operasional dilakukan untuk memastikan seluruh layanan MBG memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kualitas.
“Tidak ada kompromi terhadap standar kualitas Program MBG. Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar layanan yang diberikan benar-benar aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Dadan di Jakarta, Senin.
BGN mencatat sebanyak 4.581 SPPG sempat dihentikan sementara sejak awal 2026 untuk menjalani evaluasi dan peningkatan standar operasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kembali beroperasi.
Sementara itu, 1.152 SPPG lainnya masih menjalani proses penyesuaian standar pelayanan.
Menurut Dadan, sejumlah SPPG menerima Surat Peringatan (SP) karena belum memenuhi ketentuan infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SPPG yang telah melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh standar akan diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi. Kami ingin memastikan kualitas program terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.
Mitra SPPG Diberi Kesempatan Perbaikan
Dadan menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang kepada mitra SPPG untuk melakukan pembenahan karena mereka telah berkontribusi besar pada tahap awal pelaksanaan Program MBG.
“Kami menghargai kontribusi para mitra SPPG sejak awal program berjalan. Oleh karena itu proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar mereka dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik dan sesuai standar nasional,” tutur Dadan.
BGN menyebut langkah pengetatan standar ini dilakukan agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan sesuai standar nasional dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan





