
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA jenjang SD dan SMP pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB melalui laman resmi TKA.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan hasil TKA dapat diakses satuan pendidikan melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/.
“Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13 Waktu Indonesia Barat,” kata Toni dalam Taklimat Media Hasil TKA di Gedung E Kompleks Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Toni menjelaskan sistem TKA kini telah terhubung dengan berbagai sistem pemerintah daerah sehingga hasil tes dapat langsung dimanfaatkan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya jalur prestasi.
“Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” ujarnya.
Sekolah Diminta Verifikasi Data Peserta
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya akan mengirimkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada setiap satuan pendidikan.
Menurut dia, sekolah nantinya bertugas memverifikasi data diri peserta sebelum hasil resmi diterbitkan.
“Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut," ungkap Rahmawati.
Ia menjelaskan apabila seluruh data telah dinyatakan benar, pihak sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak melalui sistem yang tersedia.
Sertifikat Hasil TKA Bisa Langsung Diunduh
Rahmawati menambahkan setelah proses verifikasi selesai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan otomatis tersedia di sistem.
Pihak sekolah nantinya dapat langsung mengunduh, mencetak, dan membagikan sertifikat hasil TKA kepada peserta tes.
Kemendikdasmen memastikan seluruh proses pengumuman dan distribusi hasil TKA dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan SPMB di masing-masing daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





