HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Tegaskan Revisi UU Polri Tetap Berada di Jalur Reformasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Habiburokhman Tegaskan Revisi UU Polri Tetap Berada di Jalur Reformasi
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Devi/Sari.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri tetap berada dalam jalur reformasi dengan tujuan memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Rapat kerja tersebut membahas penjelasan Komisi III DPR RI mengenai RUU Polri, penjelasan Presiden terkait RUU Polri, rancangan jadwal dan rencana kerja pembahasan, penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM, serta pembentukan panitia kerja.

“Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik-praktik di masa lalu dimana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,” ujar Habiburokhman.

KUHP dan KUHAP Baru Disebut Perkuat Reformasi Hukum

Habiburokhman menjelaskan sebagian besar tuntutan masyarakat terkait percepatan reformasi Polri telah diakomodasi melalui pembaruan KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurut dia, KUHP baru mengubah pendekatan hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara KUHAP baru disebut memperkuat pengawasan terhadap penyidik serta mempertegas perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi selama proses hukum berlangsung.

Ia mengatakan KUHAP baru juga mengatur pendampingan advokat sejak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, hingga sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“KUHAP baru juga mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” katanya.

RUU Polri Lengkapi Reformasi Kepolisian

Habiburokhman menegaskan RUU Polri hadir untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disetujui DPR RI pada rapat paripurna 27 Januari 2026.

Ia memaparkan sejumlah poin utama dalam revisi tersebut, mulai dari penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, optimalisasi fungsi Kompolnas, penguatan pengawasan internal Polri, reformasi kultural berbasis HAM dan demokrasi, hingga modernisasi Polri melalui pemanfaatan teknologi.

Selain itu, RUU Polri juga memuat penguatan transparansi dan profesionalitas Polri, pengaturan ketat penugasan anggota Polri di luar institusi, penataan batas usia pensiun, serta penguatan pendidikan berbasis prinsip humanis dan demokratis.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tegasnya.

Pembahasan tersebut sekaligus menandai dimulainya pembahasan resmi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.

Penulis :
Aditya Yohan