
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital seperti yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Jakarta Satu Smart RDTR.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Prasetyo Wiranto mengatakan keberadaan RDTR penting agar pembangunan daerah berjalan lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
“Masing-masing Pemda itu minimal harus punya RDTR. Ketika nanti sudah ada RDTR dan terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), maka investasi juga akan cepat, bisa diakomodasi secara cepat,” ungkap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan kondisi setiap pemerintah daerah di Indonesia saat ini masih berbeda-beda, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kemampuan anggaran.
Menurut dia, perbedaan tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan terhadap daerah.
“Ini tantangan kami adalah melakukan pembinaan untuk pemda di Indonesia. Ada 514 kabupaten/kota, dan ada 38 provinsi yang harus kami bina,” ujarnya.
Jakarta Terapkan Layanan RDTR Berbasis Digital
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan telah memiliki aplikasi berbasis website bernama Jakarta Satu Smart RDTR.
Aplikasi tersebut digunakan untuk memeriksa peruntukan lahan, aturan zonasi, hingga perhitungan intensitas bangunan di wilayah Jakarta.
Fitur unggulan aplikasi meliputi pemeriksaan zonasi serta simulasi dan perhitungan nilai koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan koefisien dasar hijau sesuai kondisi lahan.
Aplikasi itu juga menyediakan akses dokumen yang membantu masyarakat maupun pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha dan perizinan bangunan.
Pemprov DKI Sediakan Pendampingan Tatap Muka
Selain layanan digital, Pemprov DKI Jakarta juga membuka layanan tatap muka melalui Studio Jakarta Satu yang berada di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat.
Layanan tersebut membantu masyarakat terkait informasi rencana kota, izin mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi, hingga informasi perizinan perpanjangan penggunaan bangunan.
Penata Ruang Ahli Muda DCKTRP DKI Jakarta Nugroho Ratrian C mengatakan tim Jakarta Satu akan mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tata ruang dan perizinan.
“Tim dari Jakarta Satu yang akan mendampingi dan mencoba mendengarkan permasalahan-permasalahan, dan kami coba carikan solusi,” kata Nugroho.
- Penulis :
- Arian Mesa





