
Pantau - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona menegaskan peningkatan pelayanan publik tidak cukup hanya bertumpu pada aspek administratif, melainkan harus diukur dari pengalaman masyarakat saat mengakses layanan publik di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan.
Rahmadi menyampaikan kualitas pelayanan publik perlu terus diperkuat melalui perbaikan standar layanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan akses bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil.
"Karena itu, kualitas pelayanan perlu terus diperkuat melalui perbaikan standar layanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan akses bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil," ungkap Rahmadi.
Ombudsman Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Ombudsman RI menyatakan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.
Bentuk kerja sama yang dilakukan meliputi pengawasan pelayanan publik, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, hingga pendampingan tata kelola pelayanan publik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas layanan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif, transparan, dan mudah diakses.
Berdasarkan data Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025, rata-rata kualitas pelayanan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan mencapai angka 82,41 dengan kategori baik.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan di tengah berbagai tantangan daerah.
Ombudsman Apresiasi Inovasi dan Komitmen Kepala Daerah
Rahmadi mengapresiasi komitmen kepala daerah di Kalimantan Selatan dalam mendorong perubahan positif melalui penghargaan, inovasi, dan berbagai langkah peningkatan layanan publik.
Ombudsman menilai perhatian kepala daerah menunjukkan semakin kuatnya kesadaran bahwa pelayanan dasar merupakan wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat.
"Komitmen tersebut patut diapresiasi, terlebih karena sebagian daerah masih menghadapi tantangan geografis, keterbatasan sarana, disparitas akses, serta tekanan fiskal yang tidak ringan," ujar Rahmadi.
Ombudsman juga mengapresiasi berbagai inovasi pemerintah daerah seperti penguatan fasilitas dasar, perluasan jaminan kesehatan, peningkatan akses pendidikan, dan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Menurut Ombudsman, berbagai langkah tersebut menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas pembangunan.
Dalam pertemuan pada 13 Mei 2026, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan pemangku kepentingan nasional untuk mendorong pelayanan publik yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rifqinizamy menyatakan dukungannya terhadap gagasan kerja sama tersebut dan berkomitmen mendorong kepala daerah menghadirkan inovasi pelayanan publik bagi masyarakat.
- Penulis :
- Arian Mesa





