HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Kaji Pembentukan LMK Khusus untuk Pungut Royalti dari Perusahaan AI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Kaji Pembentukan LMK Khusus untuk Pungut Royalti dari Perusahaan AI
Foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar (tengah) menjawab pertanyaan pers usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (sumber : ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus untuk memungut royalti dari perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) atas penggunaan karya para kreator dalam proses pelatihan data.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mempermudah mekanisme pembayaran royalti kepada para pemegang hak cipta yang karyanya digunakan perusahaan AI.

"Kalau izin satu per satu (ke pemegang hak cipta) kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," ungkap Hermansyah.

Pemerintah Soroti Penggunaan Data Kreator oleh AI

Hermansyah menjelaskan perusahaan AI bekerja melalui proses pelatihan data dengan memanfaatkan berbagai materi kreatif yang berasal dari internet, buku, hingga video milik para kreator.

Menurut dia, penggunaan data kreator tersebut tetap wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah memberikan pengecualian terhadap penggunaan data yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan, kesehatan, dan riset.

Namun, untuk penggunaan data lainnya yang bersifat terbatas dan komersial, perusahaan AI diwajibkan meminta izin kepada pencipta karya serta membayar royalti.

"Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya," kata Hermansyah.

Skema Royalti Akan Diatur dalam Revisi UU Hak Cipta

Hermansyah menilai perusahaan AI akan mengalami kesulitan apabila harus membayar royalti secara langsung kepada ratusan hingga ribuan kreator yang datanya digunakan dalam proses pelatihan AI.

Karena itu, pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga pemungut royalti khusus agar perusahaan AI cukup melakukan pembayaran kepada satu LMK.

Setelah royalti diterima, lembaga tersebut nantinya akan mendistribusikan pembayaran kepada para kreator yang berhak menerima.

"Nanti selanjutnya LMK mendistribusikan kepada para kreator tadi," ujarnya.

Pengaturan mengenai mekanisme pemungutan dan distribusi royalti tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pemerintah saat ini masih mematangkan konsep pembentukan LMK khusus tersebut melalui studi komparatif dengan sejumlah negara yang telah memiliki praktik serupa.

Hermansyah menyebut Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China menjadi negara yang dipelajari pemerintah dalam penyusunan kebijakan tersebut.

"Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature (matang), Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana," ungkapnya.

Penulis :
Shila Glorya