
Pantau - Uni Eropa dilaporkan tengah menyiapkan denda besar terhadap Google atas dugaan pelanggaran aturan Digital Markets Act (DMA) setelah penyelidikan terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu memasuki tahap akhir.
Laporan surat kabar Jerman Handelsblatt menyebut Komisi Eropa berencana menjatuhkan sanksi bernilai ratusan juta euro kepada Google dan perusahaan induknya, Alphabet.
Besaran resmi denda tersebut belum diumumkan, namun sanksi disebut dihitung berdasarkan omzet perusahaan.
Tahun lalu, Google mencatat pendapatan sekitar 400 miliar dolar AS atau setara Rp7.115 triliun.
Google Dituding Promosikan Layanan Sendiri
Komisi Eropa menuduh Google mempromosikan layanan miliknya sendiri dalam hasil pencarian sehingga merugikan pesaing.
Keluhan itu berkaitan dengan tampilan layanan Google Flights dan AI Overview yang merupakan ringkasan hasil pencarian berbasis kecerdasan buatan dari sistem Gemini.
Brussel menilai Google memanfaatkan posisi dominannya sebagai mesin pencari untuk mengutamakan produk kecerdasan buatannya sendiri.
Setelah mendapat tekanan dari Uni Eropa, Google mulai menampilkan layanan pesaing dalam posisi yang lebih menonjol.
Namun, Komisi Eropa menilai langkah tersebut belum memadai, terutama terkait layanan AI Overview.
Google Sebut Tuntutan Uni Eropa Kontraproduktif
Google menyatakan bersedia bekerja sama dengan regulator Uni Eropa, tetapi menilai sejumlah tuntutan justru berdampak negatif terhadap pengalaman pengguna di Eropa.
Komisi Eropa sebenarnya memiliki kewenangan menjatuhkan denda hingga 10 persen dari total omzet tahunan global perusahaan.
Meski demikian, sumber yang dikutip Handelsblatt menyebut denda terhadap Google kemungkinan jauh lebih rendah karena perusahaan telah melakukan beberapa konsesi.
Laporan itu juga menyebut potensi denda tersebut dapat meningkatkan ketegangan hubungan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya mengkritik sanksi Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika dan menyebutnya sebagai hambatan perdagangan.
Aturan DMA mulai berlaku di Uni Eropa untuk membatasi dominasi platform digital besar dan menetapkan kewajiban khusus bagi perusahaan dengan posisi dominan di pasar digital.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





