HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Perkuat Sinergi KuPP untuk Tingkatkan Pencegahan Penyiksaan dan Perlindungan Masyarakat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman RI Perkuat Sinergi KuPP untuk Tingkatkan Pencegahan Penyiksaan dan Perlindungan Masyarakat
Foto: Ombudsman RI menggelar pertemuan strategis bersama jajaran anggota KuPP, di Jakarta, Selasa 12/5/2026 (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menjadi upaya memastikan kehadiran negara dalam melindungi, melayani, dan memenuhi hak masyarakat melalui penguatan sinergi antarlembaga.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan enam lembaga yang tergabung dalam KuPP memiliki semangat yang sama dalam memperkuat perlindungan masyarakat.

“Meskipun mandat kami berbeda, saya meyakini ruang kerja sama antarlembaga sangat luas dan penting untuk terus diperkuat,” ungkap Rahmadi.

Pertemuan Strategis Perkuat Koordinasi KuPP

Untuk memperkuat sinergi tersebut, Ombudsman RI menggelar pertemuan strategis bersama anggota KuPP di Jakarta pada Selasa 12 Mei 2026.

Pertemuan itu juga menjadi momentum memperkenalkan jajaran pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031.

Selain itu, agenda tersebut digunakan untuk menyelaraskan program kerja dalam penguatan pengawasan dan pencegahan penyiksaan.

Rahmadi berharap KuPP dapat membangun komunikasi yang lebih baik melalui pertukaran pandangan dan penyusunan langkah bersama secara konkret.

Menurut Rahmadi, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat, kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.

Bahas Program Advokasi hingga Pendidikan Publik

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah program periode 2025-2026 ketika Ombudsman RI menjadi koordinator KuPP.

Program yang dibahas meliputi advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas internal dan mitra, pemantauan dan pelaporan bersama, pendidikan publik, serta dialog konstruktif.

Adapun lembaga yang tergabung dalam KuPP meliputi Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Komisi Nasional Disabilitas atau KND, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga, antara lain Syafrida Rachmawati Rasahan, Abdul Ghoffar, Suganda Pandapotan Pasaribu, Sondang Friska, Achmadi, Dian Sasmita, Fatimah Asri, dan Jonna Aman Damanik.

Penulis :
Arian Mesa