HOME  ⁄  Nasional

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Meningkat di Tengah Penurunan Produksi Rokok Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Peredaran Rokok Ilegal Diduga Meningkat di Tengah Penurunan Produksi Rokok Nasional
Foto: (Sumber : Ilustrasi. Pemusnahan rokok ilegal. ANTARA/Suriani Mappong.)

Pantau - Peredaran rokok ilegal diduga terus meningkat di tengah penurunan produksi rokok nasional dan kenaikan cukai hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan terkait selisih besar antara angka produksi resmi dan konsumsi rokok di Indonesia.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan produksi rokok nasional pada 2024 berada di angka sekitar 244 miliar batang atau turun 5,52 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara pada periode Januari hingga Agustus 2025, produksi rokok kembali turun sekitar 25 miliar batang.

Namun di sisi lain, Ketua Center of Human and Economic Development atau CHED Roosita Meilani Dewi menyebut jumlah konsumsi rokok nasional masih sangat tinggi.

“Kalau digabung semua kategori perokok itu, total konsumsi bisa sekitar 350 miliar hingga 360 miliar batang. Pertanyaannya, kalau produksi resmi cuma sekitar 244 miliar, sisanya dari mana?” ujar Roosita.

Rokok Ilegal Diduga Isi Selisih Produksi dan Konsumsi

Roosita menjelaskan jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai sekitar 74,9 juta orang dengan rata-rata konsumsi 12 batang per hari.

Selain itu, terdapat sekitar 5,9 juta perokok anak dengan konsumsi rata-rata 8 hingga 12 batang per hari.

Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan kuat meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar nasional.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyita ratusan juta batang rokok ilegal sepanjang 2024.

Bahkan, diperkirakan sekitar 14 persen peredaran rokok di pasar berasal dari produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan cukai.

Fenomena itu dinilai semakin sulit dikendalikan karena harga rokok legal terus naik, sementara rokok murah tetap mudah ditemukan di pasaran.

Pemerintah Dinilai Hadapi Dilema Cukai dan Kesehatan

Roosita menilai perkembangan teknologi industri rokok turut mempermudah produksi dalam skala besar melalui penggunaan mesin modern.

Mesin pelinting modern disebut mampu memproduksi hingga 8.000 batang rokok per menit sehingga mekanisasi mengurangi kebutuhan tenaga kerja.

Menurutnya, penurunan produksi perusahaan besar tidak selalu berarti konsumsi ikut turun karena sebagian pasar diduga bergeser ke produk murah, termasuk rokok ilegal.

Ia juga menilai pemerintah menghadapi dilema antara kebijakan kesehatan dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

“Jangan sampai muncul kesan pelanggaran malah diberi ruang,” katanya.

Roosita menegaskan persoalan rokok ilegal bukan hanya terkait cukai, tetapi juga menyangkut pengawasan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan arah industri tembakau nasional di masa depan.

Penulis :
Ahmad Yusuf