
Pantau - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengingatkan pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha agar mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat di era digital.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk unggulan dan ide kreatif, namun belum terlindungi secara hukum sehingga berisiko diklaim pihak lain.
"Banyak pelaku usaha memiliki produk unggulan dan ide-ide kreatif, namun karyanya diklaim oleh pihak lain karena masih tidak punya kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual atau KI," katanya dalam seminar daring bertema "Strategi Mengembangkan Bisnis melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan" di Jakarta, Jumat.
Perlindungan KI Tingkatkan Nilai Bisnis
Elisabeth menjelaskan legalitas usaha dan perlindungan aset tidak berwujud melalui pendaftaran kekayaan intelektual dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Menurut dia, langkah tersebut juga memberikan nilai tambah yang lebih tinggi sekaligus membuka peluang ekspansi usaha yang lebih luas.
Ia menambahkan salah satu cara memperoleh legalitas usaha adalah melalui pendaftaran perseroan perorangan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
"Ini merupakan terobosan hukum yang memungkinkan bagi para pelaku usaha memiliki badan hukum dengan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau," ujarnya.
Perseroan perorangan atau PT Perorangan merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang dengan perlindungan hukum melalui pemisahan aset pribadi dan perusahaan.
Jadi Syarat Mengikuti Program Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan legalitas usaha melalui perseroan perorangan sebagai syarat bagi UMKM yang ingin mengikuti berbagai program fasilitasi dan pendampingan.
Program tersebut meliputi fasilitasi sertifikasi halal, pameran, hingga berbagai kegiatan pembinaan usaha yang diselenggarakan pemerintah daerah.
"Akan menjadi sebuah persyaratan wajib bahwa yang akan ikut pendampingan-pendampingan atau fasilitasi-fasilitasi akan kami syaratkan UMKM harus sudah mempunyai atau sudah mendaftarkan usahanya di perseroan perorangan," tutur Elisabeth.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM di Jakarta memiliki legalitas usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap karya dan inovasi yang mereka hasilkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





