HOME  ⁄  Nasional

DKPP Kota Bandung Periksa 2.313 Hewan Kurban di 288 Titik, Temukan Organ Tidak Layak Konsumsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DKPP Kota Bandung Periksa 2.313 Hewan Kurban di 288 Titik, Temukan Organ Tidak Layak Konsumsi
Foto: Arsip- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau pemotongan hewan kurban di Kota Bandung, Jawa Barat. (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap 2.313 hewan kurban di 288 titik pemotongan untuk memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat selama Idul Adha.

Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dan masih berlangsung hingga akhir hari tasyrik pada Sabtu (30/5).

Pemeriksaan mencakup 1.065 ekor sapi serta 1.248 ekor domba dan kambing yang tersebar di berbagai lokasi pemotongan di Kota Bandung.

Pemeriksaan Daging dan Temuan Organ Tidak Layak

Tim pemeriksa menemukan sejumlah organ hewan yang tidak layak konsumsi seperti hati yang terinfeksi cacing hati serta paru-paru dengan bercak merah dan pengerasan jaringan.

Organ yang tidak memenuhi syarat tersebut langsung diafkir atau dibuang agar tidak masuk ke rantai konsumsi masyarakat.

DKPP menegaskan pemeriksaan ini menjadi upaya untuk memastikan daging kurban aman sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kelayakan hewan kurban.

Tim Gabungan dan Hasil Pengawasan Hewan Kurban

Tim pemeriksa post mortem berjumlah sekitar 200 orang yang terdiri dari dokter hewan dan paramedis dari berbagai institusi seperti Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar I, Universitas Padjadjaran, dan CAATIS Telkom University.

Sebelumnya DKPP Kota Bandung telah memeriksa 17.984 ekor hewan kurban di 289 lokasi penjualan, 277 masjid, dan 2 rumah potong hewan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 81,88 persen hewan dinyatakan sehat dan layak, sementara 18,12 persen tidak layak dengan sebagian besar karena belum cukup umur.

DKPP juga memastikan tidak ditemukan penyakit zoonosis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam seluruh pemeriksaan hewan kurban di wilayah Kota Bandung.

Penulis :
Arian Mesa