
Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan distribusi royalti musik berbasis data penggunaan lagu yang mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026 tetap dapat berjalan paralel dengan skema Unlogged Performance Allocation (UPA).
Skema UPA Jadi Pelengkap Distribusi Royalti Berbasis Data
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra menjelaskan distribusi UPA dilakukan berdasarkan Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026.
Menurutnya, alokasi UPA ditetapkan sebesar 20 persen dari royalti yang ditarik dan dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu kepada LMKN.
“Karena LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi royalti, maka UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi tersebut,” ungkap Bigi.
Ia mengatakan skema UPA juga diterapkan di berbagai negara sebagai mekanisme pelengkap distribusi royalti.
Namun, porsi alokasi UPA di Indonesia relatif lebih besar karena LMKN sedang mendorong penguatan sistem distribusi yang berbasis data penggunaan karya.
LMKN juga mengingatkan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar memastikan data anggota yang disampaikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kendala dalam distribusi royalti ke depan,” katanya.
Distribusi Royalti Capai Rp4,62 Miliar
LMKN mencatat distribusi royalti melalui skema UPA untuk periode Juli hingga Desember 2025 mencapai Rp4.627.077.246.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2.234.449.383 dialokasikan kepada 10.074 pencipta dan pemegang hak cipta anggota LMK.
Selain itu, Rp1.151.313.932 didistribusikan kepada 556 produser anggota LMK.
Jumlah yang sama, yakni Rp1.151.313.932, juga disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK.
Bigi menjelaskan sebagian proses distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.
LMKN juga memperkenalkan istilah sleeping repertoire atau repertoar tertidur bagi karya anggota LMK yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu, namun masih menerima royalti melalui skema UPA.
“Repertoar yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan, dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire,” ujarnya.
Ia menegaskan repertoar yang masuk kategori tersebut tidak akan lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya apabila tetap tidak memiliki data penggunaan yang terverifikasi selama dua periode berturut-turut.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktual dan terukur,” ungkap Bigi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





