
Pantau - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menegaskan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial harus menjadi perspektif pembangunan yang terintegrasi dalam seluruh tahapan pembangunan nasional maupun daerah.
Gender dan Inklusi Sosial Bukan Sekadar Agenda Sektoral
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial perlu diterapkan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
“Pengarusutamaan gender dan inklusi sosial tidak diposisikan sebagai agenda sektoral, tetapi sebagai perspektif pembangunan yang harus diintegrasikan dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ungkap Pungkas.
Menurutnya, Bappenas terus memperkuat agenda tersebut sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kelompok rentan memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara.
Kebijakan itu juga sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pungkas menilai organisasi masyarakat sipil (OMS) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik dan efektivitas pembangunan.
Melalui pengalaman lapangan dan kedekatannya dengan kelompok rentan, OMS dinilai mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses penyusunan kebijakan.
Partisipasi Kelompok Rentan Perlu Diperkuat
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun mengatakan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial harus menjadi bagian integral dari proses perencanaan pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.
“Studi ini memvalidasi berbagai upaya yang sedang disiapkan pemerintah melalui regulasi dan strategi pelibatan pemangku kepentingan, termasuk OMS,” ujarnya.
Ia menjelaskan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Sementara itu, Peneliti Senior SMERU Palmira Permata Bachtiar mengungkapkan studi yang dilakukan menemukan partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam proses perencanaan pembangunan daerah masih terbatas.
Kelompok penyandang disabilitas juga dinilai belum memperoleh akses dan akomodasi yang memadai dalam proses perencanaan formal.
Namun demikian, Palmira menilai terbitnya Surat Edaran Partisipasi Masyarakat pada Januari 2026 menjadi langkah positif untuk memperkuat tata kelola partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan OMS menjadi salah satu kunci untuk memastikan pembangunan yang inklusif dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat daerah dan desa,” ungkap Palmira.
- Penulis :
- Aditya Yohan





