
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memperkuat tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) agar dana sekitar 1,33 miliar dolar AS atau setara Rp22 triliun dapat dimanfaatkan lebih cepat untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dana Rp22 Triliun Belum Dimanfaatkan Optimal
Zulhas menyampaikan BPDLH saat ini mengelola dana sebesar 1,33 miliar dolar AS atau sekitar Rp22 triliun yang selama bertahun-tahun belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia mengungkapkan, "Dana Lingkungan Hidup tadi dilaporkan banyak sekali, ada 1,33 miliar dolar AS atau Rp22 triliun, banyak sekali duitnya. Tetapi enggak bisa dipakai, bertahun-tahun ini dana enggak bisa dipakai karena macam-macam alasan, aturan, sulit, dan seterusnya."
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas di Jakarta, Rabu (22/7/2026), usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan Dana
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup karena regulasi yang berlaku dinilai belum efektif dan menjadi salah satu penyebab dana bernilai triliunan rupiah belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Zulhas mengatakan, "Hari ini kami rapat perdana. Rapat perdana mengenai Perpres Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup."
Perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dana lingkungan hidup agar pemanfaatannya lebih efektif, lebih transparan, dan lebih akuntabel.
Zulhas menjelaskan dana sekitar 1,33 miliar dolar AS atau setara Rp22 triliun yang dikelola BPDLH memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai sektor pembangunan.
Pemerintah juga berkomitmen menyederhanakan berbagai ketentuan pelaksanaan pengelolaan dana agar dana yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih cepat tanpa mengurangi prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan berbagai program pembangunan nasional yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





