HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Finalisasi Badan Pelindungan Data Pribadi dan Peta Jalan AI Nasional untuk Perkuat Tata Kelola Teknologi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Finalisasi Badan Pelindungan Data Pribadi dan Peta Jalan AI Nasional untuk Perkuat Tata Kelola Teknologi
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menghadiri US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue di Jakarta Pusat pada Selasa 21/07/2026 (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang akan bekerja secara independen sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelindungan data dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia, dengan penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan mendatang.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, "Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi."

Badan Pelindungan Data Pribadi diproyeksikan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembentukan badan tersebut saat ini memasuki tahapan akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.

Regulasi AI Disusun Bersamaan

Bersamaan dengan finalisasi aturan pelindungan data pribadi, pemerintah juga memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.

Kedua peraturan presiden tersebut disusun sebagai fondasi tata kelola AI di Indonesia.

Nezar Patria mengatakan, "Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi."

Ia menambahkan, "Karena itu, penyusunan kedua peraturan presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat."

Pemerintah menegaskan regulasi AI dirancang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak boleh menghambat inovasi.

Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pengembangan teknologi AI sekaligus memberikan kepastian mengenai arah pengembangan AI di Indonesia.

Nezar Patria mengatakan, "Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya."

Pendekatan Berbasis Risiko dan Penguatan Ekosistem AI

Pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko dalam tata kelola AI.

Setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

Nezar Patria mengatakan, "Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah."

Ia menambahkan, "Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat."

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital.

Pemerintah turut mengembangkan pusat data, meningkatkan kapasitas komputasi nasional, serta memperkuat jumlah dan kualitas talenta digital untuk mendukung pengembangan AI.

Nezar Patria mengatakan, “Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global.”

Penulis :
Leon Weldrick