
Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi para Wakil Ketua DPR RI.
Delapan Fraksi Sepakat Dukung RUU SDI
Untuk mengefisienkan jalannya persidangan, Puan meminta persetujuan agar pendapat akhir delapan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
“Saya meminta persetujuannya untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?” tanyanya.
Setelah seluruh dokumen pandangan akhir fraksi diterima, Puan meminta persetujuan rapat paripurna untuk menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang Terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” ujarnya.
Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI.
Fraksi Berikan Catatan Strategis
Meski seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut, masing-masing menyampaikan sejumlah catatan sebagai masukan dalam pembahasan bersama pemerintah pada tahap berikutnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya akurasi data untuk penyusunan kebijakan publik dan dukungan infrastruktur digital bagi desa.
Fraksi Partai Golkar mendorong penguatan peran Badan Pusat Statistik serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran keamanan data.
Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia dan pengelolaan data strategis di dalam wilayah hukum Indonesia untuk menjaga kedaulatan data.
Fraksi Partai NasDem mengusulkan pembentukan lembaga supervisi Badan Satu Data Indonesia serta penerapan standar enkripsi yang kuat.
Fraksi PKB meminta pembatasan akses aparat penegak hukum terhadap data masyarakat melalui mekanisme perizinan pengadilan serta dukungan infrastruktur data bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Fraksi PKS mengingatkan agar integrasi data tidak berkembang menjadi praktik state surveillance yang berlebihan serta mendorong pengaturan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam tata kelola data nasional.
Fraksi PAN menegaskan interoperabilitas data tidak boleh dimaknai sebagai sentralisasi kepemilikan data dan meminta penguatan kapasitas digital pemerintah daerah.
Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga serta penguatan standar audit keamanan siber dan mekanisme pemulihan data apabila terjadi insiden.
DPR berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menghasilkan regulasi yang menjadi landasan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, aman, dan mendukung penyusunan kebijakan publik yang lebih efektif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





