
Pantau - DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap para calon anggota KPI Pusat.
Komisi I Saring 26 Calon Anggota KPI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI.
Namun, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
“Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing Calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab,” ujarnya.
Sukamta mengatakan Komisi I kemudian menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026 untuk menentukan calon anggota KPI Pusat melalui mekanisme musyawarah mufakat.
DPR Tetapkan Sembilan Anggota Terpilih
Komisi I menetapkan sembilan anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, yaitu Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.
Selain itu, DPR juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Farikul Badi', Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.
Komisi I meminta seluruh anggota KPI Pusat terpilih menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta menjaga integritas dan independensi lembaga.
“Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia,” tuturnya.
Setelah memperoleh persetujuan rapat paripurna, nama-nama anggota KPI Pusat terpilih akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





