
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana dan pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh sejak laporan diterima hingga proses pemulihan selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan sejak kecil hingga dewasa yang diduga dilakukan oleh ayah dan dua pamannya.
Penanganan Kasus Harus Berpihak kepada Korban
Abdullah mengatakan negara wajib menjamin korban tidak mengalami reviktimisasi akibat proses hukum yang berlarut, pemeriksaan berulang, maupun perlakuan aparat yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban.
“Negara harus menjamin bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi, yaitu trauma berulang akibat prosedur hukum yang berbelit, pemeriksaan yang dilakukan berkali-kali, atau perlakuan aparat yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban,” ujarnya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus memproses kasus kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk yang dilakukan oleh anggota keluarga, tidak boleh diselesaikan secara damai atau kekeluargaan di luar proses peradilan,” ungkapnya.
“Sesuai UU TPKS, perkara kekerasan seksual adalah delik biasa yang wajib diproses hukum dan tidak dapat dimediasi alias dilarang untuk restorative justice,” tambahnya.
Dorong Penegakan Hukum Objektif dan Edukasi Masyarakat
Abdullah menegaskan aparat penegak hukum dan pemerintah harus menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional tanpa dipengaruhi hubungan keluarga pelaku maupun tekanan sosial.
“Tidak boleh ada penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi, ataupun upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan UU TPKS, pelaku kekerasan seksual yang memiliki hubungan keluarga dengan korban justru dapat dikenakan pemberatan pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa oleh anggota keluarga menjadi alasan pemberatan hukuman terhadap pelaku.
Abdullah juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kejahatan seksual di lingkungan keluarga, termasuk perlunya mendalami alasan ibu korban yang tidak memberikan perlindungan saat korban melaporkan dugaan kekerasan.
“Ini fenomena yang sangat menyedihkan. Tentu respons dari ibu korban tidak dapat dibenarkan. Tapi aparat penegak hukum perlu menelusuri alasan ibu korban seperti itu,” tuturnya.
“Apakah karena ada ancaman, atau malah sampai ada kekerasan yang dilakukan kepada pelaku, atau mungkin karena alasan sosial budaya. Semua ini harus dilihat secara mendalam,” lanjutnya.
Abdullah berharap masyarakat semakin memahami adanya jaminan perlindungan dari negara bagi korban dan saksi kekerasan seksual sehingga tidak ragu melaporkan tindak pidana yang dialami.
“Termasuk jaminan keamanan bagi korban dan saksi apabila melaporkan tindak kekerasan seksual. Di sini, aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap korban kasus kekerasan seksual mendapat jaminan keamanan dan keadilan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





