
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 akan mengalami penambahan, meski besaran anggarannya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui Nota Keuangan RAPBN 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun usai mengikuti pembahasan awal RAPBN 2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Besaran TKD Masih Menunggu Nota Keuangan
Misbakhun mengatakan Menteri Keuangan telah menyampaikan rencana penambahan Transfer ke Daerah kepada Komisi XI DPR RI dalam pembahasan awal RAPBN 2027.
“Ditambah. Ada penambahan jumlah transfer ke daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan besaran tambahan anggaran tersebut masih dibahas antara Menteri Keuangan dan Presiden sehingga belum dapat dipublikasikan sebelum penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027.
“Jumlahnya berapa, perkiraannya berapa, itu nunggu dulu karena nanti akan dibuatkan Nota Keuangan. Angka-angka itu tidak akan keluar sebelum masuk di dalam Nota Keuangan,” ungkapnya.
Komisi XI Kawal Kebijakan Fiskal Daerah
Misbakhun menegaskan mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola penyusunan APBN, di mana keputusan pemerintah akan disampaikan Presiden saat penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 di hadapan DPR RI.
“Keputusan dari Menteri Keuangan akan disampaikan kepada Bapak Presiden, dan Bapak Presiden nanti yang akan mengumumkan,” katanya.
Menurut Misbakhun, penambahan Transfer ke Daerah menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan di daerah serta menjaga kesinambungan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Komisi XI DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan RAPBN 2027 agar kebijakan fiskal yang disusun mampu memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di seluruh daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





