HOME  ⁄  Nasional

Marinus Gea Usulkan Indonesia Segera Memiliki Undang-Undang AI sebagai Payung Hukum Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Marinus Gea Usulkan Indonesia Segera Memiliki Undang-Undang AI sebagai Payung Hukum Nasional
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengusulkan Indonesia segera memiliki Undang-Undang AI sebagai payung hukum pengaturan kecerdasan buatan agar mampu menjawab perkembangan teknologi di berbagai sektor, termasuk hak cipta dan jurnalistik..)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengusulkan Indonesia segera memiliki Undang-Undang tentang Artificial Intelligence (AI) sebagai payung hukum yang mengatur operasional kecerdasan buatan di berbagai sektor, termasuk hak cipta dan jurnalistik, seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Usulan tersebut disampaikan Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum pada Selasa (21/7/2026).

AI Dinilai Perlu Diatur Melalui Undang-Undang Khusus

Marinus menilai pengaturan AI tidak cukup hanya dimasukkan ke dalam RUU Hak Cipta karena teknologi tersebut telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan.

“AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah perlu lebih dahulu menentukan objek yang akan dilindungi dalam pengaturan AI terhadap karya jurnalistik.

“Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah apa yang ingin dilindungi. Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Marinus juga menilai negara harus memiliki instrumen pengawasan yang jelas apabila ingin membatasi operasional AI.

“Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.

Pengaturan AI Harus Menjangkau Berbagai Sektor

Marinus menjelaskan AI tidak hanya berdampak pada sektor hak cipta dan jurnalistik, tetapi juga pendidikan, kesehatan, desain industri, hingga sektor lainnya sehingga diperlukan regulasi yang bersifat menyeluruh.

“AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan kementerian yang membidangi transformasi digital menjadi leading sector dalam penyusunan dan pengawasan regulasi AI di Indonesia.

Marinus turut menyoroti meningkatnya penggunaan AI di kalangan jurnalis dengan mengacu pada data Reuters Institute yang menunjukkan sekitar 56 persen jurnalis telah memanfaatkan AI dalam pekerjaannya.

“Kalau sebagian proses penulisan berita sudah dibantu AI, bagaimana membedakan bahwa AI hanya menjadi alat bantu atau justru menghasilkan sebagian besar isi berita? Kedudukan AI dalam rezim hak cipta inilah yang harus dirumuskan secara hati-hati,” tuturnya.

Ia berharap pembahasan AI dalam RUU Hak Cipta dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.

Penulis :
Ahmad Yusuf