
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri anggota dewan untuk mengambil keputusan terhadap usulan RUU yang diajukan Komisi V DPR RI.
Delapan Fraksi Sampaikan Persetujuan
Sebelum pengambilan keputusan, delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan pendapat secara tertulis terhadap draf RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ yang diusulkan Komisi V DPR RI.
“Untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan, apakah dapat disetujui?” ujar Puan.
Setelah penyampaian dokumen oleh juru bicara masing-masing fraksi kepada pimpinan DPR RI, rapat melanjutkan agenda pengambilan keputusan akhir.
Rapat Paripurna Sahkan Menjadi Usul Inisiatif DPR
Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait status RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” ucapnya.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan sehingga RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan





