
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) nasional.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), setelah Komisi I menyampaikan hasil pembahasannya.
Persetujuan DPR Jadi Syarat Konstitusional
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan penerimaan hibah dari pemerintah atau lembaga asing wajib memperoleh persetujuan DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemenuhan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mutlak dilaksanakan, di mana persetujuan DPR RI menjadi syarat konstitusional yang imperatif bagi setiap penerimaan hibah dari pemerintah atau lembaga asing,” ujarnya.
Budisatrio menjelaskan pembahasan dilakukan setelah Komisi I menerima penugasan berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 20 Juli 2026 yang menindaklanjuti surat Menteri Pertahanan mengenai permohonan persetujuan penerimaan hibah alpalhankam.
Komisi I kemudian menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Mabes TNI, serta para kepala staf angkatan untuk memperoleh penjelasan terkait rencana hibah tersebut.
Hibah Disetujui untuk Perkuat Alutsista
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan seluruh fraksi, Komisi I DPR RI menyatakan persetujuan terhadap usulan penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri.
“Setelah mendengarkan penjelasan komprehensif dari Pemerintah dan pandangan substansial dari seluruh Fraksi di Komisi I DPR RI, maka dengan segenap pertimbangan strategis, Komisi I DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri, sebagaimana yang dimohonkan dalam Surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: B/1845/M/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (20/7/2026) juga telah menyetujui penerimaan hibah dari Pemerintah Italia berupa satu unit kapal induk Giuseppe Garibaldi untuk Kementerian Pertahanan RI sebagai bagian dari upaya memperkuat alutsista nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





