
Pantau - Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun sebagai upaya mengurangi dampak negatif platform digital terhadap kesehatan dan perkembangan anak.
Aturan tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi berlaku.
Aturan Berlaku dengan Verifikasi Usia
Jika disahkan, Prancis akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak setelah Australia lebih dahulu mengadopsi kebijakan serupa pada 2024.
Regulasi baru itu juga mengatur larangan penggunaan telepon seluler di sekolah serta ketentuan mengenai periklanan di platform digital.
Pemerintah Prancis berencana menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan pengguna telah memenuhi batas usia sebelum membuat akun media sosial.
Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM) diperkirakan akan menetapkan mekanisme verifikasi usia sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Macron Sambut Baik Pengesahan RUU
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik persetujuan parlemen terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Melalui unggahan di media sosial X, Macron berharap aturan itu dapat mulai diterapkan pada awal tahun ajaran baru yang dimulai pada September mendatang.
Sebelumnya, Macron juga mendorong agar pembahasan dan pemungutan suara mengenai aturan tersebut dipercepat di parlemen.
Selain Prancis, sejumlah negara lain juga tengah memperketat regulasi media sosial bagi anak, termasuk Inggris yang telah menerapkan sebagian pembatasan melalui Online Safety Act, Denmark yang sedang menyiapkan aturan serupa, serta Kanada yang mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun ke bawah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





