
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Meta yang menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas sebagai perkembangan positif dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Anggota KPAI Kawiyan menilai kepatuhan tersebut menjadi tanda bahwa platform digital global mulai memberikan perhatian lebih besar terhadap keselamatan dan kepentingan terbaik anak dalam penyelenggaraan layanan digital.
"Kepatuhan ini merupakan sinyal positif bahwa platform global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital," ungkap Kawiyan.
KPAI juga mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai gigih mendorong berbagai platform digital memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Kawiyan menilai Kemkomdigi telah menunjukkan kegigihan dan kesabaran dalam meyakinkan platform digital agar mematuhi regulasi perlindungan anak tersebut.
"Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak," kata Kawiyan.
KPAI Ingatkan Ancaman Digital Terus Berkembang
Meski mengapresiasi kepatuhan Meta, KPAI mengingatkan bahwa pemenuhan ketentuan secara administratif belum cukup untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh di ruang digital.
KPAI menilai berbagai ancaman yang dihadapi anak dalam ekosistem digital terus berkembang dan bersifat dinamis.
Risiko tersebut antara lain paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi digital yang berpotensi merugikan proses tumbuh kembang anak.
"Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang berpotensi merugikan tumbuh kembang anak," ungkap Kawiyan.
Karena itu, KPAI menilai setiap ketentuan dalam PP Tunas harus diterapkan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan agar perlindungan anak tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
Platform digital juga dituntut memastikan teknologi yang digunakan benar-benar menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Perhatian tersebut tidak hanya mencakup kebijakan internal perusahaan, tetapi juga sistem dan algoritma yang digunakan untuk mengoperasikan platform.
"Platform tidak hanya dituntut patuh di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa sistem, algoritma, dan kebijakan internal mereka benar-benar aman bagi anak. Kepada platform lain yang saat ini masih dalam kategori patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas," kata Kawiyan.
Platform Lain Didorong Segera Penuhi PP Tunas
KPAI secara khusus mendorong platform digital yang masih berada dalam kategori patuh sebagian untuk segera mengambil langkah konkret dan mempercepat pemenuhan seluruh kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam PP Tunas.
KPAI menegaskan perlindungan anak Indonesia di ranah digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda karena setiap kelemahan dalam sistem perlindungan dapat membuka ruang munculnya risiko.
Komitmen platform terhadap perlindungan anak karena itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan ataupun pemenuhan kewajiban administratif.
Langkah yang dinilai penting mencakup penguatan sistem moderasi konten untuk melindungi anak dari konten berisiko serta perlindungan yang memadai terhadap data anak.
Platform juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, ramah anak, dan mudah digunakan sehingga laporan mengenai risiko atau pelanggaran terhadap anak dapat ditangani dengan baik.
"Setiap celah dalam sistem perlindungan berpotensi menjadi ruang risiko. Oleh karena itu komitmen harus diwujudkan dalam bentuk nyata, mulai dari penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, hingga mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak," ungkap Kawiyan.
- Penulis :
- Shila Glorya




