
Pantau - Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) berupa penyaluran 1.098 ekor sapi kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah dinilai sah secara hukum, konstitusi, dan syariat, meski menuai kritik dari sebagian warganet serta kalangan oposisi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut menyalurkan sapi kurban senilai sekitar Rp100 miliar ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada pemerintah daerah, sedangkan 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, dan lembaga masyarakat.
Kritik dan Dasar Pembelaan Program
Dalam telaah yang ditulis Dr. Ramadhan Pohan, kritik terhadap program tersebut berfokus pada penggunaan APBN untuk kurban, penggunaan nama Presiden dalam program, serta anggapan bahwa kebijakan itu merupakan pemborosan anggaran.
Ramadhan menilai program tersebut merupakan bantuan kemasyarakatan negara dan bukan kurban pribadi Presiden.
Menurutnya, penggunaan APBN dalam program tersebut telah melalui mekanisme resmi negara dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menegaskan bahwa anggaran program berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Ramadhan juga menyebut praktik bantuan sosial oleh kepala negara bukan hal baru karena telah berlangsung sejak masa pemerintahan presiden-presiden sebelumnya dalam berbagai bentuk program kemasyarakatan.
MUI Sebut Tidak Bermasalah Secara Syariat
Ramadhan mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan program sapi kurban bantuan Presiden tidak bertentangan dengan ketentuan fikih Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyatakan penggunaan dana negara untuk kurban bagi kepentingan masyarakat memiliki dasar dalam tradisi pengelolaan baitul mal.
Dalam telaah tersebut dijelaskan bahwa sapi kurban tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk kemaslahatan umat.
Selain memberikan manfaat sosial, program tersebut juga disebut berdampak pada perekonomian peternak lokal karena seluruh sapi dibeli dari 525 peternak di berbagai daerah dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Ramadhan menilai program bantuan sapi kurban sejalan dengan pendekatan kebijakan yang menempatkan negara hadir secara langsung untuk membantu masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.
- Penulis :
- Aditya Yohan





