HOME  ⁄  Nasional

Aher Dukung Penghentian Fotokopi e-KTP untuk Perkuat Perlindungan Data Pribadi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Aher Dukung Penghentian Fotokopi e-KTP untuk Perkuat Perlindungan Data Pribadi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. Foto : Munchen/Alma.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengimbau penghentian praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan administrasi sebagai upaya memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.

Menurut Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi layanan publik berbasis digital yang lebih aman, modern, dan efisien.

“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Dukcapil sebelumnya mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan praktik fotokopi e-KTP dalam berbagai layanan administrasi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan.

Data yang tersimpan dalam chip tersebut seharusnya diakses menggunakan perangkat card reader untuk menjamin keamanan informasi pribadi masyarakat.

Pemerintah juga mendorong transformasi pelayanan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna membangun sistem pelayanan berbasis integrasi data digital secara otomatis.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.

Aher menilai penggunaan card reader jauh lebih aman dibandingkan penggunaan salinan fisik dokumen identitas.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi pembaca chip menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ke depan, pelayanan publik harus bergerak menuju integrasi data digital otomatis sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pengumpulan berulang dokumen administrasi. Oleh karena itu, negara harus menghadirkan sistem yang sederhana, aman, dan terintegrasi,” katanya.

Aher mendukung penguatan kolaborasi antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan data kependudukan yang terintegrasi.

Menurutnya, sistem tersebut mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Ia berharap seluruh institusi pemerintah segera menyesuaikan sistem pelayanannya dengan kebijakan Dukcapil.

Harapan serupa juga ditujukan kepada sektor perbankan, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai sektor swasta lainnya.

Menurut Aher, digitalisasi administrasi kependudukan harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan sistem informasi dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan.

“Digitalisasi administrasi kependudukan harus dibarengi dengan penguatan keamanan sistem dan edukasi kepada seluruh lembaga pelayanan agar transformasi ini berjalan efektif dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan transformasi digital administrasi kependudukan merupakan kebutuhan masa depan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat.

“Transformasi digital administrasi kependudukan adalah kebutuhan masa depan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terlindungi,” tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka