HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tegaskan BSDI Bukan Pengumpul Data Pribadi dalam RUU Satu Data Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Tegaskan BSDI Bukan Pengumpul Data Pribadi dalam RUU Satu Data Indonesia
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Karisma/Mahendra.)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia tidak berfungsi sebagai pengumpul data pribadi masyarakat, melainkan sebagai pengoordinasi dan pengintegrasi tata kelola data nasional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob menjelaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan sejumlah unsur, yakni BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data yang memiliki fungsi berbeda-beda.

“Penyelenggara SDI terdiri atas BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Jadi posisi BSDI di sini adalah sebagai pengorkestrasi seluruh proses tersebut,” ujar Bob.

BSDI Bertugas Mengintegrasikan Tata Kelola Data

Menurut Bob, BSDI memiliki tugas utama memastikan koordinasi dan integrasi antarinstansi berjalan efektif sehingga data yang dihasilkan pemerintah menjadi lebih akurat, terpadu, dan dapat dimanfaatkan bersama.

Ia menegaskan pengumpulan maupun pengelolaan data tetap menjadi kewenangan instansi yang berperan sebagai produsen data dan wali data.

Bob menilai masih terdapat kesalahpahaman yang menganggap BSDI akan memiliki kewenangan mengakses dan mengumpulkan data pribadi masyarakat secara langsung.

“Jangan menggiring pemahaman bahwa BSDI nanti mengumpulkan data pribadi masyarakat. Tidak ada kegiatan BSDI yang seperti itu. Data-data tersebut sudah berada pada wali data yang memang berwenang mengelolanya,” tegasnya.

Data Pribadi Tetap Dikelola Instansi Berwenang

Bob mencontohkan data kependudukan yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dalam sistem Satu Data Indonesia, Dukcapil tetap menjadi wali data yang memiliki kewenangan penuh atas data tersebut.

Sementara itu, BSDI hanya berperan memastikan proses pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Bob, tujuan utama RUU Satu Data Indonesia adalah membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi sekaligus memiliki sistem perlindungan yang kuat.

“Yang harus kita lihat adalah bagaimana penyelenggaraan SDI ini berjalan dengan baik melalui koordinasi antara pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. BSDI mengorkestrasi seluruh proses itu agar ada sistem yang terintegrasi dan terlindungi,” ujarnya.

Ia menambahkan kehadiran BSDI diharapkan mampu mengakhiri praktik data sektoral yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga proses pengambilan kebijakan pemerintah menjadi lebih efektif, efisien, dan berbasis data yang valid.

Penulis :
Ahmad Yusuf