
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang serta menyatakan aturan tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Eka Widodo menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5).
Revisi UU Pemilu Diusulkan Tetap Menjadi Inisiatif DPR
Eka yang akrab disapa Edo menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu sebaiknya tetap menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR agar proses pembahasannya dapat dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem pemilu nasional.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutup Edo.
MK Tegaskan Sanksi bagi Partai yang Tidak Penuhi Kuota Perempuan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan sebesar 30 persen.
Putusan itu lahir dari permohonan uji materi yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





