HOME  ⁄  Nasional

Sebanyak 19 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sebanyak 19 Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kanwil Ditjenpas) Kepri Aris Munandar menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Minggu (31/5/2026). ANTARA/HO-Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.)

Pantau - Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, pada Minggu (31/5/2026).

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Aris Munandar mengatakan, "Pemberian hak remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan."

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dari total 19 penerima remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana tanpa langsung bebas.

Sebanyak enam warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Sebanyak delapan warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan 15 hari.

Sebanyak lima warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Pada pemberian remisi Waisak tahun ini tidak terdapat penerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi yang langsung mengakibatkan bebas di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Menurut Aris, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Momentum Hari Raya Waisak juga diharapkan menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat kualitas spiritual dan moral sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Aris mengatakan, "Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran makan negara hingga ratusan juta rupiah."

Pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program pembinaan secara optimal dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aris mengatakan, "Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen melaksanakan pembinaan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku."

Pemberian remisi Waisak menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan rehabilitasi diri sekaligus mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka