
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 20 perusahaan forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor sedang didalami keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau barang KW.
Informasi tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep mengatakan perusahaan-perusahaan forwarder yang sedang didalami tersebar di berbagai pelabuhan di seluruh Indonesia.
KPK saat ini juga tengah meminta keterangan dari sejumlah perusahaan forwarder tersebut.
KPK Periksa Petinggi Perusahaan Forwarder
Sejumlah petinggi perusahaan forwarder telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan terutama dilakukan terhadap perusahaan forwarder yang tidak memiliki hubungan dengan PT Blueray Cargo.
Menurut Asep, beberapa petinggi perusahaan forwarder lain telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sudah ada beberapa yang kami mintai keterangan," ungkap Asep.
Sebagian dari mereka juga telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK masih terus mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Berawal dari OTT dan Penetapan Sejumlah Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan.
Enam tersangka tersebut adalah Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam lima koper yang disimpan di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi Bea dan Cukai yang sedang ditangani.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa, nama Djaka Budi Utama muncul terkait pertemuan dengan para pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Dakwaan menyebut Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan melakukan pertemuan tersebut yang juga dihadiri salah satu pengusaha kargo, John Field.
Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar berdasarkan kurs per 1 Juni 2026.
KPK menyatakan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan forwarder lain dan penelusuran aliran dana dalam kasus ini masih terus berlangsung.
- Penulis :
- Shila Glorya





