
Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang mengajukan permohonan bantuan dan fasilitasi kepulangan dari Kamboja sepanjang 2026.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan jumlah WNI yang meminta bantuan terus bertambah setiap hari.
“Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap harinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
KBRI mengimbau para WNI yang telah memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan mendapatkan persetujuan penghapusan denda overstay agar segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia.
“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ungkapnya.
Kasus Melonjak Dua Kali Lipat
Data KBRI menunjukkan lonjakan kasus yang sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, sebanyak 10.151 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan.
Sepanjang 2025, KBRI hanya menangani 5.088 kasus WNI bermasalah di Kamboja.
Sementara itu, hingga lima bulan pertama 2026, jumlah kasus yang tercatat telah mencapai 10.287 kasus atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang tahun lalu.
Selain WNI yang datang langsung ke KBRI, ratusan lainnya terjaring razia aparat Kamboja di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas online scam.
Mereka kemudian ditempatkan di pusat-pusat penahanan sambil menunggu proses deportasi.
Ratusan WNI Masih Ditahan
KBRI memperkirakan sekitar 400 WNI masih berada di berbagai fasilitas penahanan di Kamboja.
Proses pemulangan mereka belum dapat dilakukan secara cepat karena sebagian besar tidak memiliki paspor dan masih terbebani denda overstay yang nilainya cukup besar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KBRI menerbitkan SPLP, melakukan verifikasi identitas, serta berkoordinasi dengan otoritas Kamboja guna mengupayakan penghapusan denda.
Selama menunggu proses tersebut, KBRI menyediakan tempat penampungan sementara secara selektif bagi WNI yang mengalami kesulitan ekonomi.
Namun, tingginya jumlah pemohon membuat kapasitas penampungan yang tersedia kini telah mencapai batas maksimal.
KBRI Ingatkan WNI Jangan Terlibat Penipuan Daring
KBRI Phnom Penh juga mengingatkan WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas penipuan daring yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah Kamboja.
“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegas Krishnajie.
Sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, sebanyak 3.879 WNI telah berhasil difasilitasi pulang ke Indonesia.
Pada periode yang sama, sebanyak 5.950 WNI juga telah memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay dari otoritas Kamboja.
- Penulis :
- Aditya Yohan





