
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memonitor kasus penganiayaan warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan memastikan pelaku dapat diproses melalui jalur pidana maupun tindakan administratif keimigrasian.
Imigrasi Tunggu Proses Hukum Kepolisian
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian pihaknya sejak pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri)," ungkapnya.
Kasus tersebut melibatkan pelaku berinisial MIA (33) dan korban berinisial MHF (30) yang sama-sama merupakan warga negara Brunei Darussalam.
Peristiwa itu dipicu adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan botol kaca hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hendarsam menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana umum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian sebelum Imigrasi mengambil langkah lanjutan.
Pelaku Berpotensi Diproses dan Dideportasi
Menurut Hendarsam, Imigrasi akan menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung sebelum menentukan tindakan sesuai kewenangannya.
"Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif," ujarnya.
Ia menegaskan setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Hendarsam menyebut mekanisme yang lazim diterapkan adalah menjalankan proses pidana terlebih dahulu hingga vonis dijatuhkan dan masa hukuman selesai dijalani.
Setelah itu, pelaku dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Menurutnya, koordinasi antara Imigrasi dan kepolisian akan terus dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
"Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





