HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Soetta Ungkap Dua Modus Utama yang Digunakan Pelaku Haji Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Imigrasi Soetta Ungkap Dua Modus Utama yang Digunakan Pelaku Haji Ilegal
Foto: (Sumber : Kepala Bidang (Kabid) TPI Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima (kanan) memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil capaian penanggulangan kasus pemberangkatan haji ilegal periode 2026 di Tangerang, Sabtu (30/5/2026). ANTARA/Azmi Samsul M..)

Pantau - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonprosedural atau ilegal untuk berangkat ke Tanah Suci selama musim haji 2026.

Modus Wisata dan Visa Kerja Paling Sering Digunakan

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Jerry Prima mengatakan dua modus tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara perjalanan untuk mengelabui petugas.

“Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum travel untuk mengelabui petugas,” ungkap Jerry di Tangerang, Sabtu.

Ia menjelaskan modus pertama adalah menggunakan izin wisata dengan tujuan negara Asia Tenggara seperti Malaysia atau Singapura.

Setelah transit di negara tersebut, para calon jamaah kemudian melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi melalui Jeddah atau Madinah.

Sementara modus kedua menggunakan Visa Amil Work atau visa kerja yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga negara asing untuk bekerja secara legal di Arab Saudi.

Menurut Jerry, visa tersebut kerap disalahgunakan oleh pemegangnya untuk melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Sistem Profiling dan SOI Bantu Bongkar Haji Nonprosedural

Jerry mengatakan pengungkapan modus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta Kepolisian.

“Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in,” katanya.

Imigrasi juga menerapkan sistem Subject of Interest (SOI) yang memungkinkan pendeteksian otomatis terhadap calon jamaah yang pernah terlibat dalam percobaan keberangkatan haji ilegal pada tahun sebelumnya.

Saat paspor mereka dipindai di konter Imigrasi, sistem akan memunculkan peringatan sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jerry menegaskan seluruh hasil pencegahan keberangkatan haji ilegal telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk penanganan lanjutan dari hasil pencegahan kita sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses tindak hukumnya,” ujarnya.

Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat telah mencegah keberangkatan 89 calon jamaah haji nonprosedural yang terdiri atas 40 laki-laki dan 49 perempuan selama periode 18 April hingga 15 Mei 2026.

Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 721 orang.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar (aware) sekaligus takut untuk menggunakan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan haji,” ungkap Jerry.

Penulis :
Ahmad Yusuf