
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singkawang mendeportasi empat warga negara (WN) China yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melakukan pengambilan, pengumpulan, dan perekaman data pribadi warga negara Indonesia (WNI), termasuk data paspor, tanpa izin pemilik data.
Keempat WN China tersebut berinisial CH, WH, WP, dan YC.
Mereka dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan sekaligus dikenai tindakan penangkalan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan, "Keempat WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan pengambilan, pengumpulan, dan perekaman data pribadi WNI, termasuk data paspor, tanpa izin pemilik atau pemegang paspor sehingga diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum."
Tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap warga negara asing yang diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.
Pengawasan Terus Diperkuat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui kegiatan intelijen keimigrasian.
Pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan pengawasan lapangan.
Kantor Imigrasi turut meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Achmad Aswira mengatakan, "Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kota Singkawang dan sekitarnya."
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Achmad Aswira menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.
Ia mengatakan, "Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Hingga 15 Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi 11 warga negara asing.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan warga Taiwan.
Sebanyak empat orang merupakan warga Malaysia.
Sebanyak empat orang lainnya merupakan warga China.
Seluruh tindakan deportasi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
- Penulis :
- Leon Weldrick





