
Pantau - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal India, Singapura, dan China karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di wilayah Bali.
Kronologi Pelanggaran Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan, "Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya."
AKG yang merupakan warga negara India dan ST asal China masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan RN asal Singapura masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut Imigrasi, izin tinggal VoA maupun BVK hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan, termasuk wisata, sehingga tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa.
AKG diketahui bekerja sebagai instruktur yoga di Kabupaten Badung.
RN juga bekerja sebagai instruktur yoga di Kabupaten Badung.
Sementara itu, ST melakukan pemasangan mesin serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di sebuah pabrik di Kabupaten Karangasem.
Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenai tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing serta diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, "WNA India Rabu siang tadi deportasinya. Dua lainnya, pada Selasa (14/7) malam."
Ketiga WNA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan, "Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian."
Imigrasi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), serta dukungan masyarakat.
Di Bali terdapat lima Kantor Imigrasi, yaitu Imigrasi Singaraja yang membawahi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana, Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi sebagian kecil wilayah Kabupaten Badung dengan konsentrasi WNA terbesar di Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, Imigrasi Denpasar yang membawahi sebagian wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar, Imigrasi Tabanan, serta Imigrasi Klungkung yang merupakan kantor imigrasi yang baru dibuka.
- Penulis :
- Arian Mesa





