
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lain di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, setelah pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada 30 Juni 2026.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengungkapkan, "Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok, termasuk seorang berinisial LGC, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan pada 2-3 Juli 2026."
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman LGC di Kota Batu, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam.
Sembilan paspor tersebut disimpan dalam satu tas bersama paspor milik LGC.
Berdasarkan keterangan LGC, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah vila di Kota Batu.
Di vila tersebut, petugas menemukan sembilan warga negara Vietnam.
Kesembilan warga negara Vietnam tersebut tidak menguasai dokumen perjalanan mereka.
Seluruh paspor milik sembilan warga negara Vietnam berada dalam penguasaan LGC.
Investigasi Bersama Kembangkan Dugaan Tindak Pidana
Hasil pengembangan kasus kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama antara Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo.
Dari investigasi lanjutan tersebut, aparat kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Secara keseluruhan, aparat gabungan mengamankan 15 WNA.
Dari 15 WNA tersebut, lima orang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Sepuluh orang lainnya merupakan warga negara Vietnam.
Selain WNA, aparat juga mengamankan lima warga negara Indonesia.
Lima warga negara Indonesia tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, aparat juga mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut berkaitan dengan pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik.
Dalam penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor.
Barang bukti lainnya berupa telepon genggam.
Petugas juga mengamankan laptop.
Komputer turut diamankan sebagai barang bukti.
Berbagai perangkat elektronik lainnya juga disita untuk kepentingan penyelidikan.
Agus Winarto menegaskan Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Penguatan sinergi tersebut bertujuan agar setiap dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





