
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan 14 dari 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di Kabupaten Alor diduga melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi masa berlaku (overstay) berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para WNA tersebut.
Hasil Pemeriksaan Imigrasi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 WNA telah melanggar ketentuan keimigrasian.
"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal (overstay)," ungkap Saroha.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Uzbekistan yang ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026.
Ke-16 WNA tersebut memiliki inisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Dua dari 16 WNA diketahui masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Kronologi Kapal Terdampar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut menyewa kapal milik seorang warga di Kendari dengan biaya sekitar 8.000 dolar AS.
Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin saat berada di perairan sekitar Pantar, Kabupaten Alor hingga akhirnya terdampar di wilayah tersebut.
Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian lainnya.
"Tetapi menurut pengakuan mereka, tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," ujar Saroha.
Sebelumnya, Polres Alor melaporkan 16 WNA asal Uzbekistan terdampar di Alor pada 3 Juli 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 Juli 2026, para WNA diberangkatkan ke Kupang.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, seluruh WNA tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang.
Polisi hingga kini masih memeriksa nahkoda yang mengangkut para WNA tersebut dari Kendari.
- Penulis :
- Leon Weldrick





